Ratusan Masyarakat Desa Tanjung Baru Menolak Perpanjang HGU Lahan Seluas 2000 Hektar Dengan PT Gembala Sriwijaya

Minggu, 05 Januari 2025, Januari 05, 2025 WIB Last Updated 2025-01-05T13:16:56Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Ogan Ilir, Duta Sumsel - Ratusan Warga Berbondong-bondong Mendatangi Perbatasan lokasi Lahan PT Gembala Sriwijaya, Yang di duga Terkait Sengketa lahan Milik Warga yang di Kontrak untuk di gunakan Kepentingan Perusahaan Selama Bertahun- tahun, Terhitung Sejak tahun 1975.


Hal ini di sampaikan oleh Bahalim, selaku Ketua BPD desa Tanjung Baru, kecamatan Indralaya Utara, kabupaten ogan Ilir, Minggu (5/01/2025) .


Iya manyampaikan Orasi Terkait tuntutan Warga desa tanjung baru untuk menolak  Perpajang Hak Guna Usaha  (HGU) Dengan  PT Gembala Sriwijaya Lahan milik  warga seluas kurang lebih 2000 hentar dan terhitung sejak tahun 1975.  kata halim," di lokasi saat berorasi.


Menurut Halim, kontrak tersebut sudah habis pada tanggal 11 Desember 2024 Kemarin. sebelum nya kami juga suda mengajukan usulan pembatalan Perpanjang  kontrak Tersebut 

 ke Pemerintah Setempat, mulai dari camat, Bupati, DPRD, DPR RI,  juga sampai mengirim surat ke kementrian,  namun sampai saat ini  belum ada kejelasan, ujarnya.


halim menambahkan' menurutnya, Selama Ini tidak Ada Kontribusi bagi warga Desa Tanjung baru, Selama Hak Guna Usaha (HGU) PT Gembala tersebut.


Dengan Menyampaikan Orasi pada Hari ini, Kami seluruh Masyarakat Desa Tanjung Baru, sangat Berharap Kepada Pemerintah  agar permohonan ini dapat di tindak lanjuti  sesuai dengan kententuan dan aturan yang  Ada."Ujar Bahalim."(Yix)

Komentar

Tampilkan

Terkini