Ogan Ilir, DUTA SUMSEL- Inisial P (35) Tahun Warga Tanjung Raja Selatan kurir yang dtangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir saat hendak mengantarkan sabu seberat satu kilogram terancam hukuman Seumur hidup.
Hal itu diungkapkan Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo yang di dampingi Kompol Helmi Ardiansah Serta Kasat Narkoba Polres Ogam Ilir, Iptu Ahmad Iqbal Saat press release Jum'at (24/08/24).
Kapolres mengatakan, perbuatan yang di lakukan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya yakni hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Ditangkapnya pelaku ini berawal dari pihaknya yang mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Mendapat informasi itu, lanjut Kapolres, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap satu orang pelaku di lokasi kejadian, pada Rabu (21/8/24) sore.
"Saat ditangkap pelaku sedang melaju menggunakan sepeda motor miliknya yang Hendak Mengantarkan Barang haram tersebut ke desa sungai pinang Ogan Ilir,"ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, Anggota nya menemukan sabu dengan berat bruto 1 kilogram di dalam bungkus besar yang disimpan pelaku di dalam box motor terbungkus kantong plastik warna hitam.
Di katakan Kapolres, narkoba yang diamankan Anggotanya merupakan jaringan lintas daerah.
"Barang bukti narkoba itu kemungkinan berasal dari luar Sumsel. Kita terus lakukan pengembangan untuk mengungkap yang lebih besar lagi," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka (P) mengatakan bahwa dirinya Sudah 2 kali mengantarkan barang haram tersebut dengan Upah 1 juta Rupiah "Ini yang ke dua kali, Pak," katanya saat dihadirkan dalam press release di depan kantor Mapolres Ogan Ilir, Jum'at."(Yix)