INDRALAYA, DUTASUMSEL - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir belakangan ini menjadi sorotan terkait dugaan pungutan anggaran ke kepala desa.
Sebelumnya, habatan kepala desa resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, setelah diberlakukannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Termasuk di Ogan Ilir, pemberlakuan kebijakan tersebut mulai berlaku dan para kepala desa telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan.
Namun pembagian SK dan sosialisasi revisi Undang Undang Desa dikeluhkan para kepala desa karena dipungut biaya sebesar Rp 700 ribu.
"Rincian biaya Rp 200 ribu untuk acara pengukuhan dan pembagian SK. Lalu Rp 500 ribu untuk acara sosialisasi revisi Undang Undang Desa," kata salah seorang kepala desa di Kecamatan Indralaya Selatan, Jumat (26/7/2024).
Sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya itu mengatakan, keputusan dari Ketua Forum Kepala Desa tersebut ditentukan pada 18 Juni lalu.
Ketika itu, para kepala desa dihimpun di kediaman salah satu kepala desa di Tanjung Raja.
"Waktu itu konteksnya silaturahmi dan koordinasi. Kami kaget saat ternyata dipungut biaya yang tidak sedikit," ungkap sumber tersebut.
Sementara Ketua Forum Kepala Desa di Ogan Ilir, Angga Arafat membantah pemungutan biaya bagi kepala desa yang menerima SK.
"Tidak ada (dipungut biaya)," kata Angga dihubungi via WhatsApp.
Menurut Angga, terkait sosialisasi revisi Undang Undang Desa merupakan kegiatan Forum Kepala Desa, bukan dari pemerintah.
Diketahui, Plt Kepala Dinas PMD Ogan Ilir ketika itu, Faisal turut menandatangani kegiatan tersebut.
Akibatnya, Faisal pun ditegur oleh Bupati Panca Wijaya Akbar dan dirinya dimutasi sebagai Sekretaris Dinas PMD Ogan Ilir.
Terbaru, Dinas PMD Ogan Ilir kembali membuat ulah terkait urusan administrasi dengan kepala desa.
Dinas PMD Ogan Ilir meminta para kepala desa di Ogan Ilir untuk membayar biaya untuk sebuah kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Provinsi Lampung.
Informasi ini pertama kali disampaikan oleh salah seorang kepala desa di Ogan Ilir.
Menurut sumber tersebut, biaya bimtek sebesar Rp 2,5 juta sudah disetor ke Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Ogan Ilir, Susi Primasari.
"Dana itu sudah kami setor ke Dinas PMD Ogan Ilir sekitar dua bulan lalu. Rencananya untuk kegiatan bimtek," kata sumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Menurut sumber tersebut, Dinas PMD Ogan Ilir meminta dana bimtek dari para kepala desa dengan cara yang cenderung memaksa.
"Pernah ada juga orang Dinas PMD bilang 'cepat setor uang untuk bimtek itu. Mau cepat disetor ke lokasi bimtek di Lampung'," beber sumber tersebut.
Dilanjutkannya, para kepala desa di Ogan Ilir sebenarnya menginginkan kegiatan bimtek di kecamatan masing-masing.
Tujuannya agar bimtek lebih efektif dan efisien tanpa harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).
Namun setelah biaya diserahkan ke Dinas PMD Ogan Ilir, hingga saat ini belum ada kejelasan jadwal bimtek.
"Kalau masih belum ada kejelasan soal jadwal bimtek, sebaiknya dikembalikan saja uang tersebut," kata sumber tersebut dengan nada kesal.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Ogan Ilir, Susi Primasari membenarkan bahwa dirinya sempat menerima pembayaran anggaran bimtek dari kepala desa.
"Iyq, tapi ada juga kepala desa yang sudah menarik kembali anggaran tersebut karena tidak bersedia ikut bimtek," kata Susi.
Sementara Pj Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Dicky Syailendra saat diminta konfirmasi mengatakan, biaya bimtek memang disediakan di ADD.
"Jadi bukan Dinas PMD memungut anggaran dari kepala desa. Itu memang ada anggarannya di ADD dan kami hanya fasilitator," kata Dicky.
Dilanjutkannya, dengan biaya Rp 2,5 juta per desa, bimtek diikuti oleh dua orang perangkat desa.
Menurut Dicky, bimtek bisa saja dilakukan secara mandiri, namun harus terjamin mutunya.
"Namun di sisi lain, Dinas PMD harus mengawasi jangan sampai peserta mengikuti bimtek di tempat yang tidak terjamin mutunya. Bimtek ini juga harus secara kolektif, tidak bisa sendiri-sendiri," jelasnya.