• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU Ogan Ilir Siapkan Syarat Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2024

    Sabtu, 04 Mei 2024, Mei 04, 2024 WIB Last Updated 2024-05-04T14:06:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    DUTASUMSEL, OGAN ILIR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir telah mengumumkan rencana penyelenggaraan kegiatan sosialisasi untuk pencalonan perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan yang berminat untuk ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November mendatang.


    Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, menegaskan bahwa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati akan segera dibuka. "Kami berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon, termasuk calon perseorangan, untuk ikut serta dalam kontestasi demokrasi ini," ujarnya.


    Menurut Masjidah, proses pendaftaran bakal calon kontestan Pilkada akan segera dimulai, dengan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan selama lima hari mulai tanggal 8 hingga 12 Mei mendatang. Namun, ia juga menekankan bahwa calon perseorangan harus memenuhi syarat-syarat administrasi yang telah ditetapkan.


    Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan adalah minimal persebaran dukungan dari masyarakat. "Setiap pasangan calon perseorangan harus memperoleh dukungan minimal sebanyak 26.799 orang serta tersebar minimal di 9 Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir," ungkapnya.


    Masjidah menjelaskan bahwa jumlah dukungan ini didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ogan Ilir yang mencapai 315.278 orang pada Pemilu terakhir. "Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," tambahnya.


    Sementara itu, Komisioner KPU Ogan Ilir Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Roby Ardiansyah, mengklarifikasi bahwa persyaratan minimal dukungan ini diambil berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. "Dengan mengambil 8,5 persen dari jumlah DPT, maka didapatlah jumlah minimal 26.799 orang yang harus dipenuhi calon perseorangan," terangnya.


    Roby juga menegaskan bahwa KPU Ogan Ilir akan melakukan pendataan dan verifikasi data kependudukan pendukung tersebut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan keakuratan dukungan yang diberikan oleh masyarakat.


    Dengan persiapan yang matang dan komitmen untuk menjaga integritas serta keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU Ogan Ilir siap memfasilitasi seluruh proses pendaftaran calon perseorangan yang akan berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi ini.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini