DUTASUMSEL.ID | PALI - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, netralitas ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi fokus utama. Netralitas ini bukan hanya kewajiban, melainkan pondasi integritas penyelenggaraan Pemilu.
Keterlibatan ASN dalam menegakkan netralitas menjadi kunci untuk memastikan proses Pemilu yang adil dan transparan. Mereka tidak hanya sebagai penyelenggara, tetapi juga pelayan publik yang harus memberikan pelayanan berkualitas tanpa preferensi atau intervensi.
Namun, baru-baru ini, terdapat dugaan keterlibatan politik praktis dari seorang ASN di Bumi Serepat Serasan menjelang Pilkada PALI tahun 2024.
Dugaan ini muncul dari isi pesan dalam grup WhatsApp Media 2024, di mana seorang ASN menginstruksikan untuk dilakukan peliputan terhadap salah satu Bakal Calon Bupati PALI yang akan mengambil formulir di beberapa partai.
"Pak Wabup hari ini mengambil formulir pencalonan Bupati di PAN pukul 13.00 WIB, PDIP pukul 14.00 WIB, dan PKB pukul 13.30 WIB. Terimakasih," tulis pesan dalam grup WhatsApp tersebut yang disampaikan oleh seorang kepala OPD lingkup Pemkab PALI, kemarin (24/4/2024).
Dikonfirmasi mengenai hal ini, kepala OPD tersebut mengakui bahwa pesan dalam grup WhatsApp tersebut benar.
Ia menjelaskan bahwa ada permintaan dari kepala perangkat daerah lain untuk diliput kegiatan Wakil Bupati PALI, Drs. H. Soemarjono, yang juga merupakan Bakal Calon Bupati PALI.
"Ini permintaan diliput, informasi melalui PLT. Kabag prokopim. Aku juga masih dinas luar, jadi aku sampaikan saja lewat grup," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/4/2024).
Ia menegaskan bahwa tindakannya tidak mungkin dilakukan atas inisiatif pribadi. "Aku tidak mungkin inisiatif, ada pimpinan yang lebih tinggi lagi. Aku juga menjaga kondusifitas," ungkapnya.
Aktivis sosial, Rosidi, yang tergabung dalam Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI), menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis menurut aturan. Apalagi jika terlihat seperti memberikan arahan.
"Jelas ASN tidak boleh terlibat dalam politik atau pilkada, harus netral," tegasnya.
Rosidi menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan peraturan terkait ASN, seperti Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94 tahun 2021.
"Perbuatan ASN yang membuat posting, komentar, berbagi, menyukai, bergabung ke dalam grup tim pemenangan kandidat calon presiden/wapres, gubernur/wagub, bupati/Wabup, dan walikota/wakil walikota termasuk pelanggaran disiplin. ASN yang melakukan hal tersebut bisa dikenai sanksi," jelas Rosidi.
Selain pelanggaran disiplin, ASN juga dianggap melanggar kode etik, seperti yang diatur dalam Pasal 11 huruf c PP 42/2004 tentang etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
"Oknum ASN yang melanggar bisa menerima berbagai hukuman, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan pelaksana, atau pemberhentian sebagai PNS," paparnya.
Rosidi berharap ASN dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan profesionalisme dan netralitas, terutama di tahun politik seperti sekarang. Mereka harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten PALI tanpa diskriminasi.
"Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada PALI dapat berlangsung aman, damai, berintegritas, bermartabat, jujur, dan adil," pungkasnya. (Red)