• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Disdigbud Ogan Ilir Akan Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Seragam Baru Sekolah

    Sabtu, 20 April 2024, April 20, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T10:24:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    O
    GAN ILIR, DutaSumsel - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir, akan mengeluarkan surat edaran terkait seragam baru sekolah. 


    Menurut Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, surat edaran tersebut akan ditujukan kepada sekolah-sekolah untuk diteruskan kepada orang tua. 

    "Surat edaran itu akan kita tujukan kepada sekolah-sekolah, untuk selanjutnya disampaikan kepada para orang tua wali siswa," katanya, Jumat, 19 April 2024.

    Adapun surat edaran yang akan dibuat oleh Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, yaitu, untuk menjawab keresahan dari para orang tua terkait isu seragam sekolah baru. 

    "Di dalam surat edaran itu kita mengimbau kepada para wali siswa, supaya tidak perlu khawatir tentang isu seragam baru sekolah," imbaunya. 

    Dikarenakan, kata Sayadi, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), terkait seragam baru sekolah. 

    "Isu ini kan sudah menasional dan membuat resah para orang tua, untuk itu kami rasa perlu untuk mengeluarkan surat edaran imbauan supaya para orang tua tidak resah," paparnya. 

    Surat edaran ini juga berisikan, supaya pihak sekolah tidak mengambil kebijakan apapun terkait seragam sekolah baru. Karena, sampai saat ini kementerian belum mengeluarkan informasi resmi apapun. 

    "Kami akan buat surat edaran ke sekolah, agar sekolah jangan dulu ambil kebijakan terkait seragam untuk diteruskan ke orang tua atau wali siswa," sebutnya. 

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022, ada beberapa perubahan aturan seragam sekolah tahun 2024 ini. 

    Salah satu aturan seragam sekolah yang wajib diterapkan di sekolah, yaitu, penggunaan pakaian khas sekolah serta pakaian adat.

    Dua jenis perubahan seragam sekolah ini, tentu saja tidak memberatkan para orang tua wali siswa. Pasalnya, seragam sekolah ini diberlakukan melihat dari perekonomian para orang tua.

    Kemendikbud Ristek juga memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah, untuk pengambilan kebijakan terkait penerapan seragam sekolah tersebut.

    Selain jenis seragam sekolah, perubahan lainnya terletak pada penggunaan seragam tersebut. Untuk seragam nasional digunakan pada hari Senin dan Kamis serta upacara bendera.

    Khusus hari upacara bendera, siswa diwajibkan menggunakan seragam nasional, lengkap dengan atribut seperti topi pet dilengkapi logo Tut Wuri Handayani di bagian depan, dasi yang warna sesuai jenjang pendidikan.

    Perubahan lain, siswa diwajibkan menggunakan seragam Pramuka yang kewenangan harinya ditentukan oleh sekolah.

    Untuk jenis seragam Pramuka ini merujuk kepada model yang sudah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

    Kemudian, terkait seragam khas sekolah ketentuannya merupakan kewenangan dari pihak sekolah masing-masing. 

    Untuk jenis seragam ini, sekolah dilarang memaksakan orang tua atau wali siswa untuk membeli tanpa melihat kondisi ekonomi.

    Dan perubahan terakhir adalah pakaian adat yang dimasukkan dalam aturan seragam sekolah baru 2024 ini.

    Penggunaan pakaian adat daerah masing-masing atau sudah dimodifikasi yang sudah diatur oleh pemerintah daerah.

    Khusus baju adat ini, orang tidak tidak boleh dipaksakan untuk membelinya.

    Penerapan aturan seragam sekolah baru 2024 ini bertujuan untuk kesetaraan siswa tanpa memandang latar belakang orang tua baik dari sisi sosial ekonomi, disiplin, tanggung jawab dan lain sebagainya.(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini