• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tim Singo Timur Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Indomaret Sukajadi

    Kamis, 13 April 2023, April 13, 2023 WIB Last Updated 2023-04-13T13:20:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PRABUMULIH, DutaSumsel -- Sempat kabur ke Jakarta, Sendy Agustian, 20 tahun tercatat sebagai warga Jalan Gotong Royong RT 05/RW 03 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.


    Dan, berhasil membawa kabur uang milik Indomaret Sukajadi tempatnya bekerja Rp 21,480 juta. Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan, akhirnya berhasil diringkus Sendy Agustian dilakukan Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur di tempat pelariannya di Jakarta, Minggu (9/4/2023).


    Dan, dibawa pulang kembali ke Prabumulih guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Kasusnya, tengah dikembangkan dan diselidiki lebih lanjut.


    Kronologis kejadian, Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 10.30 WIB di toko Indomaret IDF Sukajadi Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap korban dilakukan pelaku, Sendy Agustian menjabat selaku Kepala Shift Toko Indomaret cara pelaku mengambil uang setoran toko sebesar Rp 21,48 juta hingga akhirnya kabur ke


    Kejadian itu, diketahui, Kasmir, 28 tahun, warga Jalan Sepakat RT 10/RW 02 Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin. Dan, dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur dilakukan atasannya hingga kabur ke rumah temannya di Jalan Manggis RT 2/ RW 1 Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dan keberadaannya akhirnya terendus polisi.


    Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SIk MH membenarkan hal itu. “Iya, pelaku SA ditangkap di rumah temannya di Jakarta usai membawa kabur uang Rp 21,480 juta dari Indomaret Sukajadi,” jelasnya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi.


    Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan, kata dia diancam 5 tahun penjara. “Proses hukumnya, tengah berjalan guna pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya (*) 


    Editor:Heru

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini