PRABUMULIH, DutaSumsel -- Tim Opsnal Unit 1 Banteng Buto Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkap seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu yang hendak melakukan transaksi di Jalan M Husein Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Kamis (6/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Yudiansyah (38) yang merupakan warga Perumnas Griya Sejahtera 02 Blok C 19 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,58 Gram, 3 plastik klip bening, 1 unit handphone serta 1 jaket warna pink milik pelaku tersebut.
Diamankannya Yudiansyah berawal ketika Tim Unit 1 Banteng Buto Sat Res Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat sering terjadi transaksi gelap narkoba di kawasan lokasi kejadian tersebut.
Lalu, tepatnya pada Kamis (6/4/2023) pukul 23.30 Wib, tim yang dipimpin IPDA Erwin ZR langsung menuju ke TKP guna menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tersebut. Tak lama tiba di lokasi Jalan M Husein Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara, petugas mencurigai seorang pria yang tak lain Yudiansyah diduga akan melakukan transaksi sabu.
Petugas pun melakukan pendekatan terhadap orang tersebut dan saat dilakukan penggeledahan sekitar TKP yang didampingi oleh saksi setempat ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Narkoba Heri didampingi Katim Unit 1 IPDA Erwin ZR membenarkan adanya pelaku yang berhasil diamankan polisi tersebut. Menurutnya, kini pelaku dan barang bukti itu telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,58 Gram, 3 plastik klip bening, 1 unit handphone serta 1 jaket warna pink telah kita amankan di Polres Prabumulih. Pelaku juga telah mengakui memang benar barang bukti dan sabu tersebut miliknya,” pungkasnya (*)
Editor:Heru