PRABUMULIH, DutaSumsel -- Jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone yang terjadi di Pos Pol PP Taman Kota Prabujaya pada Selasa (16/1/2023) lalu.
Ungkap kasus ini, melibatkan seorang pemuda bernama Wahyu Ardiyanto (23), warga jalan Bima Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Keterlibatan tersangka diketahui setelah Polisi melakukan tracking imei HP, dan mendapatkan titik koordinat tepat di kediaman tersangka Wahyu Ardiyanto.
Dalam penggerebekan, tersangka tak bisa mengelak lagi dan mengakui aksi pencurian yang ia lakoni. Bersamanya, polisi mengamankan barang bukti berupa
1 unit HP VIVO Y21A warna metalic blue, yang dilaporkan hilang oleh korban Tedi Susilo.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH menuturkan, tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Dari interogasi awal, lanjut Bobby, tersangka mengaku ingin memiliki HP milik korban karena lebih bagus dari HP yang dimiliki pelaku.
"Saat kejadian, pelaku ini sedang main ke taman Prabujaya dan duduk di pos Pol PP. Saat itu pelaku melihat korban sedang tidur dan HP tersebut berada di dekat kepala korban. Kemudian HP tersebut pelaku ambil dan untuk digunakan sendiri," jelas AKP Bobby, Rabu (12/4/2023).
Dikatakan Bobby, akibat perbuatan itu, tersangka terancam pasal 362 atas tindak pidana pencurian. " Tersangka ini terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Editor:Heru