PRABUMULIH, DutaSumsel -- Dipercayakan Untuk mengurus kambing sebanyak 10 ekor. Membuat Supriyadi alias Yadi alias Riyadi (34), nekat menjual kambing yang di urus nya yang berada di Dusun III, Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT yang terpaksa membuatnya berurusan Tim Opsnal Polsek RKT.
Riyadi ditangkap dirumahnya, Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB setelah dilaporkan Yusari (45) warga Dusun II, Desa Kembang Tanduk, Kecamatan RKT. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta akibat kambing dititipkannya hampir 5 bulan dijual pelaku.
Setelah pelaku ditangkap, Tim Opsnal Polsek RKT pimpinan Aipda M Agustino SH langsung mengiring pelaku ke Mapolsek RKT, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Barang bukti diamankan, berupa; surat perjanjian penitipan kambing. 1 sandal jepit milik pelaku, dan 7 ekor kambing. Di hadapan petugas, mau tidak mau mengakui perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Dedi Apriansyah SE MSi membenarkan hal itu. “Iya pelaku Ri, menjualkan kambing dititipkan. Karena, merasa dirugikan korban pun melapor. Pelaku sudah kita tangkap, guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan dikenakan ancaman di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya, masih terus kita dalami dan kembangkan,” pungkasnya (*)
Editor:Heru