PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Penemuan senpira berjenis revolver satu peluru dilakukan Windra, 28 tahun warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat, 3 Maret 2023 ketika hendak pergi ke kebunnya.
Takut bermasalah hukum, karena kepemilikan senpira ditemukannya itu. Windra, didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa menyerahkan senpira larang panjang guna diamankan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanitres, Ipda Haryoni SH membenarkan hal itu.
“Iya betul ada penyerahan senpira jenis revolver satu peluru dilakukan warga Karang Jaya kepada personel kita,” jelas Bobby.
Kata dia, agar tidak terjerat hukum mengenai kepemilikan senpira tercantum dalam UU Darurat No 12/1951. Memang langkah tepat, kata Bobby menyerahkannya kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polsek. “Kita imbau masyarakat, memiliki senpira hendaknya segera menyerahkannya kepada kita. Karena, bisa dijatuhi hukuman pidana di atas 5 tahun penjara,” tukasnya.
Sebutnya, penyerahan senpira ini dimaksudkan agar tidak disalahgunakan dalam rangka berbuat kriminalitas atau kejahatan. “Kalau diserahkan, jelas lebih aman dan tidak terjerumus hukum,” pungkasnya. (*)
Editor:Heru