PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Takut dijerat UU No 12/1951 tentang larangan penggunaan senpira, warga Desa Jungai Kecamatan RKT, Abrawi, 46 tahun menyerahkan senpira laras panjang ke Polsek RKT, Senin, 6 Maret 2023.
Penyerahan senpira laras panjang, diterima Kapolsek RKT Iptu Dedi Apriansyah SE MSi melalui Kanitres, Aipda M Agustino SH didampingi Bhabinkamtibmas Desa Jungai dan Babinsa. Juga, bersama Sekdes Resi Apandi SE dan Tokoh Masyarakat Desa Jungai, Yowan Mareza di Kantor Kades Jungai.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Dedi Apriansyah SE MSi didampingi Kanitres, Aipda M Agustino SH menjelaskan, berterima kasih kepada warga telah menyerahkan senpira laras panjang secara sukarela.
“Warga menyerahkan senpira laras panjang sukarela, tidak kita proses secara hukum. Kita berterima kasih atas kesadaran masyarakat tersebut,” ujar Dedi.
Kata dia, dalam rangka meminimalisir kejahatan atau kriminalitas mengimbau, agar masyarakat menyerahkan senpira telah disimpan atau dimiliki. “Baik revolver ataupun kecepek, kalau nanti diamankan akan diproses secara hukum. Dan, pemilik senpira bisa terjerumus hukum pidana,” bebernya.
Kepemilikan senpi secara ilegal, kata dia, diancam pidana 15 tahun penjara. “Ditakuti, senpira secara ilegal disalahgunakan khususnya guna kejahatan,” pungkasnya. (*)
Editor:Heru