PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Kasus pencurian pipa PHRZ 4 terus dikembangkan Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, sebelumnya berhasil meringkus 2 pelaku dan telah menjalani hukuman.
Terbaru, salah satu pelakunya kembali diringkus Kotom alias Tomi Harjoni, 35 tahun, warga Dusun I Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT. Penangkapan Kotom, sempat buron dilakukan di rumahnya, Selasa (7/3/2023).
Ketika dilakukan penangkapan, Kotom tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya terlibat pencurian pipa milik PHRZ 4. Pelaku terlibat komplotannya, tinggal mengisahkan 8 orang kini masih DPO.
Usai penangkapan pelaku Kotom, langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur, guna pengembangan dan penyelidikan selanjutnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanitres, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu. “Dari 11 tersangka, sudah tiga kita tangkap terlibat pencurian pipa PHRZ 4. Kasusnya, masih terus kita kembangkan dan ungkap, karena masih ada 8 pelaku lain masih DPO,” bebernya.
Tukasnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara. “Pelaku Ko alias TH, sudah kita amankan dan tengah menjalani proses hukum,” pungkasnya. (*)
Editor:Heru