PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Polres Prabumulih mengelar release ungkap kasus penusukan di Taman Baka Jalan Bima Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur yang menghebohkan warga, Selasa (7/3/2023).
Informasi dihimpun awak media, awalnya pelaku Helga Sulaiman (22) merupakan warga lokasi penemuan jasad korbannya sebelum disebut Dafiz ternyata memiliki nama lengkap Muamar Kadafi (23) warga Jalan Sakura Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur dalam keadaan meninggal dunia bersama Johan (21) warga Jalan Pranasip Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara mengalami luka tusuk dan bersama tiga temannya yang langsung kabur setelah kejadian.
“Mereka datang ke rumah, nak ngajak aku maleng. Aku lah dak galak lagi, mereka makso. Laju aku kesal, kucabutke piso dari dalem pinggang langsung kutujake. Awalnya, aku cekcok samo Johan. Dafi itu nak melok-melok makonyo kutujah jugo,” akunya ketika ditanya Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres, AKP Alita Firman SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH, Selasa siang.
Ketika melakukan press release, kata Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH mengapresiasi kerja jajarannya Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih bersama Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dan Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus penusukan sempat menghebohkan masyarakat Kota Nanas ini di bawah 8 jam.
“Pelaku ini, sempat kabur usai kejadian menyelamatkan diri. Tetapi, berkat informasi dan bantuan masyarakat. Pelaku HS, akhirnya bisa ditangkap di rumah kakeknya oleh Tim Gabungan Polres Prabumulih, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” jelas Witdiardi.
Mantan Kapolres Mukomuko menjelaskan, kalau motornya pelaku kesal terhadap para korban, karena mengajaknya berbuat kejahatan. Tetapi, pelaku menolak dan dilakukan pemaksaan. “Pengakuan HS, ia diajak berbuat kejahatan menolak dan dipaksa itu menjadi pemicu hingga pelaku kesal dan mencabut pisau. Dan, menusukkannya kepada para korban. 1 MD, 1 luka tusuk, dan 3 kabur melarikan diri,” beber Mantan Korspripim Kapolda Bengkulu ini.
Akibat perbuatannya, kata Mantan Jatanras Polda Bengkulu ini, pelaku HS diancam Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat. “Terancam 15 tahun, kasusnya masih terus didalami. Dan, pemeriksaan saksi terus kita lakukan,” pungkasnya. (*)
Editor:Heru