PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Masalah Hutang piutang 2 warga di Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara di mediasi oleh Bhabinkamtibmas, Senin (6/3/2023).
Setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, didasari kesepakatan secara bersama dituangkan dalam surat pernyataan. Permasalahan itu, diselesaikan secara kekeluargaan, diketahui fatiyah (49) dan Tati (36) telah bersepakat menyelesaikan hutang piutang senilai Rp 139 juta rupiah.
Jika salah satu ada mengingkari kesepakatan, artinya siap diproses secara hukum berlaku. Hal itu dibenarkan Bhabinkamtibmas Pasar I, Aipda M Alfandri kepada awak media. “Permasalahan hutang piutang melibatkan dua warga kita, berhasil kita problem solving secara kekeluargaan,” ujar Fandri, sapaan akrabnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP membenarkan hal itu. “Iya betul, tadi saya menerima laporan dari Bhabinkamtibmas Pasar I telah terjadi perdamaian atau problem solving dilaksanakannya atas permasalahan warganya soal hutang piutang,” jelas Arafiq.
Lanjutnya, sudah menjadi kewenangan para Bhabinkamtibmas di wilayahnya di lingkungan Polsek Prabumulih Barat membantu permasalahan warga yaitu memberikan problem solving. Sehingga, wilayah selalu aman dan kondusif. “Kita terus mendorong para Bhabinkamtibmas di wilayah Polsek Prabumulih Barat, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)
Editor:Heru