PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Diduga terlibat bisnis narkotika jenis sabu, satu keluarga yang tinggal di kawasan Jalan Sepatu Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Para tersangka yakni, Aromdhon AR alias Mang Don, Zulaika AR alias Eka, dan M. Deffies. Ketiganya merupakan satu keluarga, suami, istri, dan anak.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH bersama Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH mengumumkan bahwa ketiga tersangka diamankan pada Minggu, 26 Februari 2023, sekitar pukul 22.40 WIB.
“Didasari informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak melakukan pengungkapan hingga dilakukan penggerebekan dan mengamankan ketiga tersangka berikut barang bukti,” terang Kapolres Prabumulih, Senin (6/3/2023).
Dalam penggerebekan, lanjut Kapolres, petugas menemukan 28 paket narkotika jenis sabu seberat 6,43 gram dalam kantong plastik, tersimpan di botol di samping kamar mandi rumahnya. Selain itu disita, pirek dan sekop plastik.
Dikatakan Kapolres, para tersangka akan dijerat Pasal 114 dan 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (*)
Editor:Heru