PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Gara-gara melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Della Amelia, 21 tahun, warga Jalan Flores No 98B Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dani Rahmat, 22 tahun terpaksa diamankan Tim Unit PPA Polres Prabumulih ditempatnya bekerja di Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat malam, 3 Februari 2023.
Dihadapan petugas, tanpa perlawanan Dani Rahmat mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap istrinya, karena tersulut emosi.
Hingga, melemparkan panci berisi sayur berisi ke sang istri sehingga mengalami luka robek di dahi sebelah kiri istrinya. Kini, hanya tinggal penyesalan ada di mata Dani Rahmat.
Karena, ia terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum karena telah melakukan KDRT terhadap istrinya itu.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH membenarkan penangkapan pelaku KDRT atas nama TSK, DR.
“Iya pelaku KDRT, TSK DR telah ditangkap Tim Unit PPA. Kini, sudah diamankan dan dijebloskan sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Proses hukumnya, sejauh ini masih berjalan,” bebernya.
Ia menjelaskan, kalau TSK KDRT dijerat TP KDRT sebagai dimaksud Pasal 44 No 23/2004 tentang penghapusan KDRT. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. TSK DR sendiri, telah mengakui perbuatannya,” pungkasnya. (*)
Editor:Heru