PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Kasus penipuan mobil melibatkan komplotan, Eko muslim Purwanto, 40 tahun, Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur tertangkap terlebih dahulu dan sudah ditahan di Polsek Cambai.
Lalu, Yadi, 45 tahun, warga Jalan Maulana Hasanuddin, Kecamatan Cipondo, Kota Tanggerang, juga telah ditangkap dan ditahan di Polsek Cambai terus dikembangkan Tim Elang Muara Polsek Cambai.
Hasilnya, satu lagi pelakunya, Kristian Sanjaya, 33 tahun, warga Perumnas Griya Prabu Estate Blok I No 14 RT 12/ RW 01 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil ditangkap Tim Elang Muara.
Kristian ditangkap Sabtu, 11 Februari 2023, sekitar pukul 21.30 WIB di tempatnya berkerja di Komplek PHRZ 4. Lalu, Tim Elang Muara pimpinan Aipda Safik SH membawa pelaku tanpa perlawan ke Mapolsek Cambai, guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda Safik SH membenarkan hal itu. “TSK KS merupakan hasil pengembangan kasus penipuan mobil dilaporkan warga Desa Muara Sungai, 2 TSK sudah lebih dahulu ditangkap EP dan Ya,” bebernya.
Ia menjelaskan, TSK KS dijerat Pasal 372/378 KUHP ancamannya di atas 5 tahun penjara, karena terlibat kasus penipuan mobil. “TSK sudah kita tangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Cambai,” pungkasnya.
Editor: Heru