• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tak Butuh Waktu Lama, Dua Pelaku Pencurian Pipa SKG Pertagas Berhasil Diringkus

    Kamis, 16 Februari 2023, Februari 16, 2023 WIB Last Updated 2023-02-16T05:33:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Kasus pencurian pipa terjadi di SKG Pertagas Cambai pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Nigata, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai. Akhirnya, dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih.


    Dari hasil laporan tersebut, Tim Gurita Polres Prabumulih tak butuh waktu lama dan akhirnya berhasil menangkap para pelakunya yang diketahui pelaku Alex Hake (34) dan Jauhari (48) keduanya warga Jalan Taman Murni Gang Sepakat Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur.


    Kedua pelaku pencurian berhasil diringkus sekitar pukul 20.00 WIB ketika tengah berada di Jalan Sudirman Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim. Keduanya, langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.


    Modus para pelaku pencurian pemberatan terjadi di SKG Pertagas Jalan Nigata Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, caranya pelaku merusak pagar belakang SKG dan masuk kedalam melakukan pencurian berupa 1 pipa kalpanis 2 in sepanjang 2.5 meter, 2 pipa Hp 2 in bekas air intromen , 1 SHAP Engine Cb , 1 pipa 6 in saport , 1 pipa 1 in bekas fielgas dan 1 pipa Hydran 2 in.


    Setelah itu, para pelaku langsung membawanya dan akan menjualnya ke tempat yang biasa pelaku jual, dari aksi pencurian itu Pertagas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk ditindak lanjuti.


    Dari tangan keduanya disita barang bukti, 1 pipa kalpanis 2 in dengan panjang 2.5 meter. 2 pipa Hp 2 in bekas air intromen. 1 SHAP Engine Cb 1 pipa 6 in saport. 1 pipa 1 in bekas fielgas. 1 pipa Hydran 2 in. Kerugian dialami PSGas sekitar Rp 10 juta.


    Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Suripto SH membenarkan hal itu. “Iya, kasus pencurian di SKG Pertagas Cambai berhasil diungkap dua tersangka yaitu AH dan Ja berhasil kita tangkap dan sudah mendekam di sel tahanan,” tukasnya.


    Kata Alita, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam penjara di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya, masih kita lidik dan kembangkan,” pungkasnya (*) 


    Editor:Heru

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini