PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Teka teki pelaku penusukan terhadap korban RK, di OT hajatan Anak Petai akhirnya berhasil diungkap jajaran Tim Viper Polsek Prabumulih Barat.
Pelakunya sempat buron dan akhirnya diringkus tim Viper di kediaman, Pelaku berinisial HR (25) tahun, warga Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Senin, 13 Februari 2023, setelah diringkus HR di pemeriksaan kemudian langsung dilakukan penahanan.
Berdasarkan Informasi kronologi kejadian Sabtu, 28 Januari 2023, sekitar pukul 16.45 WIB kejadian berawal pada saat di rumah Herwansyah sedang melakukan hajatan pernikahan, di acara tersebut berlangsung hiburan orgen tunggal.
Pada saat berlangsungnya acara terjadi keributan sehingga pelaku HR menghampiri keributan sambil memegang pisau, bersama warga dan korban RK dikira merupakan rombongan warga dari luar ribut bersama pelaku.
sehingga pelaku langsung menusukan pisau tersebut dibagian rusuk sebelah kiri sebanyak 1 kali, korban langsung jatuh kemudian warga menolong korban RK dan langsung membawa korban ke RS AR Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis.
Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek Prabumulih barat guna proses hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus W SH membenarkan hal itu. “Iya betul pelaku penusukan OT di hajatan Anak Petai, sudah diamankan dan kini tenga menjalani proses hukum,” terangnya.
Rafiq menambahkan, kalau pelaku dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan, ancamannya di atas 5 tahun. “Penyidik, terus mendalami kasus penusukan di OT hajatan Anak Petai,” pungkasnya. (*)
Editor:Heru