PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Polsek Cambai berhasil mengungkap tindak pidana penipuan yang menimpa Hartono (38) warga Dusun II Desa Petanang, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Pelaku yakni, Eko Muslim Purwanto (40) Warga Jalan Kap Abdullah, Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih dan Yadi (45) Warga Jalan Maulana Hasanuddin kecamatan Cipondo Kota Tanggerang.
Keduanya diamankan tanpa melakukan perlawan dengan petugas kepolisian, hingga akhirnya dibawa ke Polsek Cambai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH Melalui Kapolsek Cambai Iptu Wanianto SH Ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (1/2/2023) membenarkan hal tersebut.
" Iya keduanya sudah kita amankan di mapolsek Cambai guna diperiksa lebih lanjut, " Jelas wani sapaan akrabnya.
Kasus penipuan ini terjadi pada (1/22/2022) lalu, sekira pukul 16.30 wib di Ruko Asrul Jalan Raya Muara Sungai kecamatan Cambai Kota Prabumulih sekira pukul 16.30 Wib.
Penipuan dengan modus jual beli 1 unit mobil Suzuki carry Bg 8056 DL NOKA: MHYHDC61TKJ106750 NOSIN : K15BT104677 milik pelapor yang dilakukan oleh Eko muslim dkk, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.85.000.000, urai Kapolsek.
Barang bukti yang kita dapatkan dari pelapor yakni, 1 ( satu lembar kuitansi ) tanda terima uang dan mobil. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kedua tersangka akan kita jerat pasal 372 atau 378 KUHP, tutup Kapolsek.(*)
Editor:Heru