• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Prabumulih Gelar Press Release Kasus Pencabulan Siswa Laki-laki

    Rabu, 22 Februari 2023, Februari 22, 2023 WIB Last Updated 2023-02-22T09:13:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Akhirnya, Polres Prabumulih melalui Unit PPA Satreskrim mengelar press release kasus pencabulan guru les kepada siswanya, Rabu (22/2/2023).


    Dan, pertama kalinya, pelakunya, HG alias Harry Gunawan, 32 tahun warga Jalan Patra Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan ditampilkan kepada awak media. Belakangan, HG adalah pemilik Gunawan House, sebagai tempat les dia mengajar.


    Dikonfirmasi awak media, HG mengakui perbuatannya telah mencabuli siswa lesnya. Dia mengungkapkan, kalau ketika kecil juga pernah mendapat perlakuan sama.


    “Iya kak, aku pernah dicabuli waktu kecil. Tetapi, aku lupa siapa pelakunya,” akunya kepada awak media.


    Dikatakannya, AL merupakan korban satu-satunya aksi cabul dilakukan kepada siswanya. Dan, pertama kali melakukan itu ia terinspirasi dari YouTube. “Awalnya, kita main ikat-ikatan. Ngfrank korban, hingga akhirnya terjadilah pencabulan itu,” sebutnya.


    Ditanya ada hubungan khusus, antara pelaku dan korban. Dijawabnya, hanya sebatas murid dan guru. Dan, tidak menampik ia memang dekat bersama korban. “Kita suka sama suka, kalau hubungan yah dekat. Memang aku pakai alat bantu seks ketika beraksi, dibeli dari online,” bebernya.


    Terpisah, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Wakapolres, Kompol Ikrar Potawari SIk SH menjelaskan, kalau modus pelaku memperdaya korbannya awalnya meminta dipijat.


    “Setelah itu, terjadilah aksi pencabulan itu. Dari hasil visum, setidaknya lebih dari 10 kali aksi tersebut dilakukan sejak Agustus 2021,” terang Ikrar.


    Masih kata dia, sementara ini dari laporan baru satu korban saja dan penyelidikan kasusnya masih terus didalam penyidik. “Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17/2016 tentang penetapan Perpu No 10/2016 tentang perubahan kedua UU No 22/2002 tentang PPA. Ancamannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama Rp 15 tahun. Dan, denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya. (*) 


    Editor:Heru

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini