PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Kasus pencurian rumah di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur menimpa, Edi Dharmalis, 54 tahun pada Minggu 8 Januari 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 unit HP iPhone 7 Plus, 1 unit HP Redmi 9C dan 1 unit mesin air. Kerugian ditaksir Rp 5 juta.
Sebelumnya, berhasil diringkus Singo Timur, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelakunya, BM. Dan, VA, 17 tahun berstatus pelajar warga Kampung I Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim terlibat dari kasus pencurian ini karena membeli barang hasil curian berupa HP.
Ia berhasil ditangkap pada Senin, 6 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah. Sementara, BM sekarang ini tengah dilakukan pengejaran Tim Singo Timur.
Disita dari tangan VA, berupa 1 unit HP Redmi 9C sebagai barang bukti. Cukup guna menjerat VA, selaku penadah barang curian. Ketua diinterogasi, VA mengaku membelinya dari BM.
Setelahnya, Tim Singo Timur kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Renggo Purwo, 29 tahun warga Jalan Pertiwi Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Dan, Riki Akbar, 23 tahun warga Jalan Belitung, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dari hasil interograsi, kedua terlibat kasus pembelian HP curian dilakukan BM kini tengah diburu Tim Singo Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan kasus tersebut. “Hasil pengembangan kasus, penadahan VA berhasil kita tangkap. Pelaku, BM tengah dan masih kita buru. Ditangkap RP dan RA, juga pembeli HP curian,” bebernya.
Pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, kata dia diancam 4 tahun penjara. “Kasusnya masih ditangani penyidik sejauh ini, dan terus kita kembangkan,” pungkasnya. (*)
Editor:Heru