PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Berbekal Dumas dari Polda Sumsel masuk ke Polres Prabumulih, Satres Narkoba langsung bergerak melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Berhasil meringkus pelaku pertama Zulfajri AMd alias Ari, warga Jalan Ramayana Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur pada Selasa, 31 Januari 2023. Hasil penggerebekan Ari, disita 1 paket narkoba jenis seberat 0,25 gram bersama 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih BG 4904 CV.
“Aku make baru setahun belakangan ini, aku beli paket 100 ribu dari Nawan di rumahnya. Pas ketangkap itu, aku lah duo kalo beli,” akunya kepada petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Prabumulih ketika diinterogasi.
Dari pengakuan Ari, barang bukti narkoba dibeli dari Ari Purnawan alias Nawan, warga Jalan Jend Sudirman Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Berbekal informasi Ari, personel Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku Nawan.
Tetapi, sayangnya ketika Nawan digrebek keluarga sempat melakukan perlawanan guna menghalangi petugas menangkapnya. Bahkan, salah satu kakak Nawan, yaitu Hendra hendak menusuk personel Satres Narkoba menggunakan pisau dan Hendra telah diamankan dan kini diproses hukum di Satreskrim Polres Prabumulih.
Dari tangan Nawan, disita uang tunai diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu berupa Rp 976 ribu dan Rp 100 ribu uang pembelian narkoba Ari. Usai penangkapan, kedua pelaku Ari dan Nawan akhirnya berhasil digiring ke Mapolres Prabumulih guna diproses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Aku cuma jualke titipan barang wong be, untung sepaket Rp 10 ribu. 2017 sempat berhenti jualan, sekarang baru mulai lagi jual sabu,” terangnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Wakapolres, Kompol Ikrar Potawari SIk SH MSi MIk didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH membenarkan hal itu. “Begitu ada laporan masyarakat, tim Satres Narkoba langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka Zu alias Ar di rumahnya di Jalan Ramayana Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Dan, berhasil meringkusnya berikut 1 paket sabu dan 2 unit sepeda motor Honda Beat,” terang Waka.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka AP alias NA merupakan TO Satres Narkoba karena telah cukup lama berbisnis narkoba dan cukup licin. Dan, dilindungi keluarganya juga berhasil ditangkap petugas. “Sudah tiga kali Berganti Kasat, baru akhirnya di zaman Kasatnarkoba AKP Heri SH MH ini AP alias NA berhasil diringkus meski sempat terjadi perlawan dari keluarga,” tukasnya.
Kasus ini sendiri, kata dia masih terus di lidik dan dikembangkan guna menuntaskannya. Dua tersangka, kata dia, dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika.
“Kena penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Dan, denda Rp 100 juta,” pungkasnya. (*)
Editor:Heru