• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Naksir Ibunya, Widi Handoko Aniaya Anaknya! Begini Kronologinya

    Selasa, 07 Februari 2023, Februari 07, 2023 WIB Last Updated 2023-02-07T15:52:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Kesal terhadap anak sang pacar, Shilva Indah Soraya, 24 tahun, warga Jalan Kelekar Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan berujung penganiayaan dilakukan Widi Handoko, 26 tahun, warga Jalan Nigata Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Jumat, 20 Januari 2023, sekitar pukul 07.15 WIB di rumah korban.


    Hingga berujung pelaporan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. Kronologisnya, pelaku Widi mendatangi rumah sang pacar, sang korban Shilva tidak senang dengan kehadiran sang pelaku dan terjadi cekcok mulut hingga pelaku menarik dan mencakar tangan korban.


    Dan, juga menendang korban sebanyak tiga kali hingga korban tersender di sepeda motornya berada di teras rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar.


    Tim Singo Timur mendapati laporan itu melakukan penyelidikan dan akhirnya, Senin, 6 Februari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku Widi di Perumahan Dokter Rahman merupakan rumahnya di Jalan Nigata Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.


    Ketika diinterogasi petugas, pelaku Widi mengakui perbuatannya karena emosi hingga terjadi penganiayaan terhadap pacarnya itu. Kini, pelaku Widi sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


    Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu. “Pelaku, WH kesal kepada pacarnya hingga terjadi penganiayaan dan korban melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. Hingga, akhirnya Tim Singo Timur menangkapnya di rumahnya,” bebernya.


    Bobby menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan, ancaman pidana 5 tahun penjara. “Pelaku, selama menjalani proses hukum kita tahan,” ucapnya. (*) 



    Editor:Heru

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini