PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Menindaklanjuti komitmen Presiden RI dan Kejagung, guna pengoptimalan penggunaan dana desa 2023. Kejari Prabumulih melakukan kegiatan Jaksa Jaga Desa, dan memberikan Bimtek kepada para Kades, Sekdes, dan Kaur Keuangan di Kota Nanas ini, Selasa (21/2/2023).
Kegiatan ini sendiri, berkolaborasi bersama DPMD Prabumulih di Rumah Keadilan Restoratif Justice depan Gedung DPRD.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, mengingatkan para kades harus hati-hati mengeluarkan kebijakan dan amanah menjalankan tugasnya.
“Kejari Prabumulih berkomitmen dalam penegakan hukum, yang salah yah salah dan benar yah benar. Akan kita proses hukum sesuai aturan dan ketentuan ada,” pesan Roy, sapaan akrabnya.
Dalam menjalankan wewenangnya kades, kata dia, harus mengacu pada SOP ditetapkan. Tidak bisa di luar hal itu, karena hal itu akan menimbulkan penyimpangan dan pelanggaran. “Bimtek ini, bagian upaya kita melakukan pencegahan dan antisipasi terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa 2023,” jelas Mang Oy.
Sebut suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH menegaskan, pendampingan dana desa 2022 lalu telah dilakukan sudah dirasakan manfaatnya para kades dan jajaran.
“Pendampingan dana desa 2022, kita lakukan dalam rangka pencegahan dan memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran,” ucapnya.
Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH menerangkan, berterima kasih para Kades, Sekretaris, Kaur Keuangan telah ikut dalam Bimtek ini.
“Program Jaksa Jaga Desa ini, salah satu melaksanakan perintah Presiden RI dan Jaksa Agung guna pencegahan penyimpangan penggunaan dana desa 2023,” ucap Anjas.
Kata Mantan Kasi Pidsus, Kejari Lahat ini, ada kegiatan ini, bisa bermanfaat bagi kades dan perangkatnya.
“Kami jaksa tidak tidur, akan tetap melakukan pengawalan dana desa 2023. Tujuannya, agar tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan dan kesalahan lagi,” bebernya.
Kepala DPMD Prabumulih, A Fauzan Akmal SSTP MSi menyebutkan, terima kasih dan apresiasi mengadakan kegiatan ini.
“Dalam rangka optimalisasi penggunaan dana desa 2023, lewat Bimtek ini bisa dapat bimbingan dan arahan,” bebernya.
Lanjutnya, sebagai pengingat dalam menggunakan dana desa 2023. “Ada aturan dan batasan, sehingga meminimalisir dan menghilangkan kesalahan,” pungkasnya.(*)
Editor:Heru