PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Suhaimi, 51 tahun warga Dusun Muara Lawai, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim, Kamis, 9 Februari 2024 terpaksa diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih di rumahnya.
Dia diduga sengaja menipu temannya, Sugiyanto, 43 tahun warga Jalan Sepatu, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur hingga melaporkannya ke SPKT Polres Prabumulih.
Kejadian itu, bermula Suhaimi hendak mengambil mobil Suzuki Carry Pick Up secara kredit kepada sebuah leasing memakai DP 14 juta pada Desember 2021 silam. Namun, namanya tidak bisa dipakai.
Hingga dipakai nama korban sebagai nama kredit di leasing mobil tersebut. Setelah mendapatkan mobil, ternyata korban tidak kunjung membayar hingga Januari dan Februari 2022. Karena, merasa bertanggung jawab namanya dipakai ditalangi angsurannya sebesar Rp 4,1 juta buat dua bulan.
Lalu, pelaku tidak lagi membayar uang angsuran Juni dan Juli 2022, dan korban kembali menutupinya sebesar Rp 6,150 juta. Agustus 2022, pelaku menyatakan, tidak sanggup membayar angsuran dan korban menyarankan mengembalikan mobil ke leasing dimana ia kredit menggunakan namanya.
Pelaku malah minta kepada korban, mengembalikan uang DP-nya Rp 14 juta. Sementara itu, uang talangan Rp 10,250 juta belum juga dikembalikan. Kesal, ditipu temannya sendiri hingga kasus ini berakhir di kepolisian.
Di hadapan petugas pelaku, Suhaimi mengakui perbuatannya dan kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH membenarkan kejadian itu. “Diduga itu, hanya modus pelaku guna memperdaya korban. Kini, tersangka Su sudah dalam proses hukum,” tukasnya.
Jawabnya, Su dijerat Pasal 378 tentang penipuan. Dan, diancam penjara di atas 5 tahun. “Sekarang ini, tersangka Su terus diperiksa keterangan dilakukan penyidik,” bebernya. (*)
Editor:Heru