PRABUMULIH, DutaSumsel -- Di sela-sela sosialisasi pemadanan NIK dan NPWP, KPP Pratama Prabumulih mengundang jajaran Kejari Prabumulih dalam rangka memberikan edukasi dan penyuluhan hukum di Aula Lantai 4 Gedung KPP Pratama Prabumulih, Rabu,(1/2/2023).
Kepala KPP Pratama Prabumulih, Andi Mujahid P SE MAcc mengatakan, KKP Pratama Prabumulih terus berupaya melakukan reformasi perpajakan, lewat pemanfaatan teknologi.
“Harus terjaga integritasnya, datanya harus valid. Sudah dipadankan ke Disdukcapil, dalam rangka pemadaman NIK dan NPWP,” jelas Andi ketika menyampaikan sambutannya dalam sosialisasi pemadaman NIK dan NIK mengundang sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Ke depan, aku Andi, tidak ada lagi NPWP bagi wajib pajak pribadi baru. Sekarang ini, menggunakan NIK saja. Sedangkan, wajib pajak lama dipadankan NPWP-nya menjadi NIK.
“Hal ini sebagai upaya menjaga penerimaan dan pengumpulan pajak di Prabumulih, pada sosialisasi ini juga kita undang jajaran Kejari Prabumulih guna memberikan edukasi dan penyuluhan hukum. Semua pajak dikumpulkan KPP Pratama Prabumulih, akan kembali ke Prabumulih. Baik, melalui DBH hampir 90 persen dan juga DBU,” sebutnya sambil menerangkan, pemadanan NIK dan NPWP ini ditargetkan 28 Februari 2023 bisa dirampungkan.
Terpisah masih di tempat yang sama, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, berterima kasih atas undangan KPP Pratama Prabumulih ini. Hal ini, kata Roy merupakan sinergitas KPP Pratama Prabumulih bersama Kejari Prabumulih dalam mengawal pengumpulan pajak tahun ini ditargetkan Rp 2 Triliun.
“Kita punya kewenangan guna melakukan langkah preventif dan persuasif dalam rangka melakukan pendekatan hukum, khususnya melakukan pendampingan pengumpulan pajak merupakan salah satu pendapatan bagi negara,” jelas Mang Oy.
Kata suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH, penting sekali peranan hukum dalam rangka memastikan kalau pengelolaan keuangan negara dalam rangka meningkatkan pembangunan khususnya di Prabumulih hingga ke pusat.
“Nanti Kasi Datun Hendra Mubarok SH langsung melakukan paparan terkait edukasi dan penyuluhan hukum dalam rangka pengamanan pengelolaan keuangan negara, agar terhindar dari namanya penyimpangan. Penindakan, adalah bagian dari memberikan kepastian hukum dan efek jera para para pelaku dalam penyalahgunaan kewenangan pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya.(*)
Editor:Heru