PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Mahmudi (46), warga Jalan Bukit Baru No 48 RT 04/RW 05 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB 2, Kita Palembang terpaksa diringkus Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.
Ia diringkus Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB ketika tengah berada di KFC Demang Lebar Daun Kota Palembang. Ia terjerat kasus penipuan, janji proyek ternyata tidak ada alias fiktif terhadap korbannya, Alex Saputra (45), warga Jalan Leki pali Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pada Jumat, 15 Juli 2022 silam, pelaku Mahmudin menjadikan proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim kepada korban, syaratnya korban harus menitipkan uang Rp 215 juta. Ternyata, beberapa kali ditanyakan proyek tersebut tidak kunjung ada. Dan, pelaku selalu menghindar ketika dihubungi hingga kejadian ini dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur dan ditindaklanjuti Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.
Usai ditangkap, Mahmudi berstatus PNS Muara Enim mengakui perbuatannya dan setelah itu langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH dikonfirmasi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu. “Betul pelaku penipuan proyek di Pemkab Muara Enim, berinisial Ma sudah kita tangkap dan amankan. Statusnya, memang benar PNS Muara Enim,” beber Haryoni.
Kata dia, pelaku diancam Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan, dan akan mendekam dipenjara di atas 5 tahun. “Sekarang ini, proses hukumnya tengah berjalan. Pelaku tengah diperiksa penyidik,” pungkasnya. (*)
Editor:Heru