PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Surya Sari (29) tahun, ibu rumah tangga, warga Jalan A Roni RT 02/RW 02 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara terpaksa berurusan bersama Tim Gurita Polres Prabumulih, Senin, 13 Februari 2023.
Sari ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih, setelah dipanggil dan menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan Nurjani (37) tahun, warga Jalan Tri Sukses RT 20/RW 08 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dihadapan penyidik, Sari tidak bisa mengelak penganiayaannya terhadap korban terjadi di Pasar Inpres depan BNI KCP Pasar, motif penganiayaan karena rebutan lapak antara korban dan pelaku, Rabu pagi (30/2/2023).
Kronologi kejadian, Korban didorong pelaku, ditendang dan dipukul. Akibat, penganiayaan itu korban mengalami luka lecet di sekujur tubuhnya. Dan, aksi itu direkam oleh anak korban pakai HP. Saat pelaku mengetahui aksinya menganiaya korban direkam pelakupun hendak merebut HP tersebut, melihat hal itu sikorban akhirnya menarik tangan pelaku dan pelaku langsung mendorong korban sampai di sudut meja yang membuat kaki korban mengalami luka lecet.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. “Iya tersangka SS, sudah kita amankan dan sekarang tengah menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” ujarnya.
Jelasnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya, di atas 5 tahun. “Sekarang TSK SS sudah kita tahan, guna memudahkan pemeriksaan,” pungkasnya. (*)
Editor:Heru