PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- TO Satres Narkoba, Terkenal Licin, dan Keluarga Sempat Lakukan Perlawanan Ketika Ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih
LAMA, Diincar dan masuk TO Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih, Ari Purnawan alias Nawan, warga Jalan Jend Sudirman Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur tak kunjung berhasil diciduk. Hingga, Selasa, 1 Februari 2023, akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres. Bagaimana ceritanya?
BERBEKAL Nyanyian, Zulfajri AMd alias Ari, warga Jalan Ramayana Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur menjadi salah satu pelanggannya dan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu baru saja dibelinya dari Ari Purnawan alias Nawan di rumahnya.
Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih dipimpin langsung Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH langsung melakukan penggerebekan di rumah Nawan di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur. Bukan mendapatkan respon baik, ternyata pihak keluarga Nawan berupa melindunginya. Agar petugas Satres Narkoba Polres, tidak berhasil meringkus.
Sempat terjadi adu mulut hingga kekerasan fisik terhadap petugas Satres Narkoba Polres Prabumulih ketika akan menangkap BD Narkoba Sabu ini, bahkan sang kakak Hendra. Sempat hendak menusuk petugas, untungnya langsung diamankan petugas.
Dan, kasusnya ditangani Satreskrim Polres Prabumulih. Hendra, juga telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebenarnya, TSK AP alias NW ini sudah lama menjadi TO Satres Narkoba Polres Prabumulih. Sudah banyak laporan masyarakat, sering terjadi transaksi di rumahnya. Tetapi, ketika akan ditangkap personel Satres Narkoba Polres Prabumulih selalu gagal menangkapnya karena keluarganya kerap kali melakukan perlawanan,” jelas Heri Cinde, sapaan akrabnya.
Meski sempat berjalan dramatis, kata Mantan Kapolsek Kemuning, Polresta Palembang ini akhirnya TSK AP alias NW berhasil dikeluarkan dari rumahnya tentunya beserta sejumlah barang bukti. Yaitu uang Rp 976 ribu hasil penjual narkoba jenis sabu dan Rp 100 ribu uang pembelian TSK Zu alias Ar.
“Sudah kita amankan dan jebloskan ke sel tahanan, proses hukumnya masih berjalan. Dan, TSK Zu alias Ar dan TSK AP alias NW jelas akan cukup lama di penjara. Karena, dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika yaitu diancam diatas 5 tahun,” pungkasnya. (*)
Editor:Heru