PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Bhabinkamtibmas Jungai, Bripka Evan Setiawan mengupayakan mediasi atas kasus penganiayaan yang melibatkan Wahyu Saputra, 21 tahun dan M Kemala Agung, 23 tahun warga Desa Jungai, Kecamatan RKT, Minggu, (26 /2/2023).
Disaksikan Kades Jungai, Iskandar Z dan pihak keluarga, Keduanya sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan yang dibubuhi materai.
Bhabinkamtibmas Jungai, Evan Setiawan menerangkan, perdamaian ini telah terjadi karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Sedangkan, ia sebagai Bhabinkamtibmas Jungai hanya memfasilitasi saja dalam rangka problem solving.
“Alhamdulillah, kasus penganiayaan melibatkan dua warga telah kita selesaikan secara damai,” akunya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Dedi Apriansyah SE MSi juga membenarkan, kalau dirinya telah mendapatkan laporan adanya perdamaian antara kedua belah pihak terlibat kasus penganiayaan di Desa Jungai.
“Betul, telah kita terima laporan dari Bhabinkamtibmas Jungai. Adanya problem solving di wilayahnya terkait kasus penganiyaan melibatkan dia warga,” kata Dedi.
Sekarang ini, kata dia, jika ada permasalahan antara warga khususnya kasus ringan diupayakan perdamaian secara kekeluargaan dilakukan para Bhabinkamtibmas khususnya di wilayah Polsek RKT. “Ini bentuk kehadiran para Bhabinkamtibmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, secara optimal dan maksimal tentunya,” pungkasnya.(*)
Editor:Heru