PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Ulah penganiayaan dilakukan Faisol, 50 tahun, warga Jalan Agatis Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang terjadi pada 28 Januari 2023 di toko korbannya.
Herlina Erika, 38 tahun, warga Jalan Perumahan Griya Cipta Prabu 2 Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai di tokonya berujung pelaporan ke SPKT Polres Prabumulih. Kini, kasusnya ditangani Unit Pidum Polres Prabumulih.
Belakangan pelakunya, Faisol, 35 tahun adalah adik korban sendiri. Tidak senang ditegur korban, ketika ada pelanggan membeli tepung terigu. Dan, pelaku menimbangnya lebih hingga terjadi penganiayaan itu
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka gores bagian muka dan sakit pada bagian perut.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal kepada saudara kandungnya itu karena sempat terjadi cekcok mulut bersamanya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Suripto SH membenarkan kejadian itu. “Pelaku sempat dilakukan pemanggilan dan mengakui perbuatannya, dan langsung kita lakukan penahanan,” bebernya.
Sementara itu, pelaku terancam 5 tahun penjara, karena dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Kasusnya sendiri, masih tengah dilakukan pemeriksaan penyidik Unit Pidum Polres Prabumulih,” pungkasnya.(*)
Editor:Heru