PRABUMULIH, DutaSumsel -- Kasus pencurian rumah membuat HP hilang direbut pelaku pencurian menimpa Trisnani, 68 tahun warga Jalan Mangga Baru Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara berhasil diungkap.
Tim Viper Polsek Prabumulih Barat berhasil menangkap pelakunya, Deka, 30 tahun warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI, Selasa, 17 Januari 2023 di rumahnya. Ketika diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembobolan rumah korban dan melakukan pencurian HP.
Usai penangkapan pelaku Deka bersama barang bukti 1 buah HP OPPO A69 warna hitam digiring ke Mapolsek Prabumulih Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus W SH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Alhamdulillah, pencurian rumah menimpa korban Trisnani di Jalan Mangga Baru Kelurahan Mabes berhasil kita ungkap. Pelakunya, DK berhasil ditangkap Tim Viper Polsek Prabumulih Barat di kediamannya di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Abab,” terang Rafiq, sapaan akrabnya.
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Dan, diancam penjara di atas 5 tahun.
“Proses hukumnya, sejauh ini masih terus berjalan. Dan, pelaku telah kita lakukan penahanan guna pemeriksaan lebih jauh,” bebernya. (*)
Editor:Heru