PRABUMULIH, DutaSumsel -- Mendapatkan laporan adanya kasus pencurian tas menimpa Saidan Jauhari, 50 tahun, warga Dusun I Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2 juta.
Dan, kejadian itu dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Barat. Kejadiannya di depan Parkiran Toko Seroja Pasar, Jumat, sekitar pukul 12.00 WIB. Jajaran Tim Viper Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus itu.
Hingga salah satu pelakunya, Sanjay Wijaya alias Joko, 29 tahun, warga Jalan A Hamid Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara berhasil ditangkap tak lama berselang sedang bersembunyi di dalam pasar sekitar pukul 19.40 WIB.
Dari keterangan pelaku Sanjay, kalau aksinya itu tidak dilakukan sendiri. Tetapi, bersama temannya Ma alias Ac, 20 tahun kini ditetapkan sebagai DPO. Usai penangkapan, pelaku Sanjay dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus W SH membenarkan kejadian itu. “Baru tersangka SW kita ringkus bersama tas berisi uang Rp 800 ribuan hasil curian, sedangkan Ma alias Ca masih buron dan tengah diburu petugas,” jelasnya.
Rafiq menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Dan, diancam 5 tahun penjara. “Kasusnya, masih kita lidik guna menangkap pelaku satunya masih buron,” pungkasnya. (jon)
Editor :Heru