PRABUMULIH, DutaSumsel -- Tersangka Pengedar Narkoba inisial AA, (28) Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Jumat (6/1/2023) lalu sekitar pukul 19.40 WIB.
Usai mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dari salah satu Bandar alias BD berinisial "DD" di Jalan Tower Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Pelaku AA sempat membuang barang bukti dua paket sabu ke tanah.
Ketika dilakukan penggeledahan, tak jauh dari rumah BD "DD" tersebut. "AA" langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH ketika dikonfirmasi Senin (9/1/2023) menjelaskan, ditangkapnya pelaku pengedar ini hasil lidik dan pengembangan personel Satres Narkoba.
“Barang bukti kita sita 2 paket sabu, seberat 10,02 gram. Pelaku sudah kita jebloskan ke penjara, dan DPO Da tengah kita selidiki dan kembangkan,” terangnya.
Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancamannya, paling singkat 5 tahun. “Paling lama 20 tahun, juga kena denda Rp 100 juta,” tukasnya.
Terpisah, "AA" dihadapan petugas mengaku, baru tiga bulan menjadi penggemar sabu. Tergiur keuntungan besar, makanya ia menekuni bisnis sabu itu.
“Saya mengambil sabu dari BD DD dari Prabumulih, saya jual di Desa Kemang. Keuntungannya, lumayan sekali mengambil barang Rp 2-3 juta untungnya,” tukasnya.
Terangnya, selain tergiur keuntungan karena kebutuhan hidup. “Saya ditangkap sehabis ambil barang, modal Rp 7,5 juta beli 10 gram sabu, 2 paket,” pungkasnya.(Dk)
Editor:Heru