PRABUMULIH, DutaSumsel -- Adanya pengaduan masyarakat terkait OT di hajatan warga di Kelurahan Payuputat, selain itu memutar musik remix di wilayahnya.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, belakangan kalau penyelenggaraan keramaian menggunakan OT tidak mengantongi izin. Dan, telah lewat batas diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB atau 5 sore.
Hingga akhirnya, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP memerintahkan personelnya di back up Timsus Tantura membubarkan OT di hajatan warga tersebut.
“Pertama karena menganggu warga, lalu tidak mengantongi izin. Terakhir, memutar musik remix dan melanggar operasional hanya pukul 5 sore. Setelah berkordinasi bersama pemilik hajatan, OT-nya kita bubarkan,” ujar Rafiq.
Lanjutnya, ini kedua kalinya di wilayah Polsek Prabumulih Barat dilakukan pembubaran OT tidak sesuai ketentuan telah ditetapkan. “OT hanya dibatasi hingga pukul 5 sore, imbauan Kapolda Sumsel dan juga Kapolres Prabumulih tidak boleh memutar musik remix. Karena, rentan penyalahgunaan narkoba, mabuk-mabukan, rawan bentrokan, dan lainnya,” tukas Rafiq Bombay ini.
Dia menegaskan, penyelenggaraan hajatan, warga hendaknya mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak terkait khususnya Sat Intelkam dan Polsek Prabumulih Barat. “Selain itu, patuhi aturan dan ketentuan telah ditetapkan. OT boleh saja, tetapi patuhi aturan hingga jam 5 sore,” tukasnya. (*)
Editor:Heru