PRABUMULIH, DutaSumsel -- Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Polsek Prabumulih Barat merespon informasi adanya Orgen Tunggal (OT) di Kelurahan Mangga Besar, tepatnya di depan SMA/SMK PGRI dikeluhkan masyarakat karena menganggu dan juga adanya musik remix.
Setelah ditelusuri, ternyata OT tersebut tidak mengantongi izin bermain di lokasi. Hingga akhirnya, OT tersebut dibubarkan Polsek Prabumulih Barat, Minggu malam, (8/1/2023).
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP memimpin langsung pembubaran OT tersebut, dibantu Kasat Samapta Iptu Hamdani SH bersama Timsus Tantura.
“Setelah tiba di lokasi kita langsung berkoordinasi bersama pemilik hajat Marwan dan memberikan imbauan, guna segera membubarkan orgen tunggal karena tidak memiliki izin dan mengganggu warga masyarakat sekitar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara akan istirahat,” terangnya.
Setelah dilakukan imbauan, kata Rafiq, aktifitas OT tersebut dihentikan dan masyarakat membubarkan diri dari lokasi OT tersebut.
“Bukan hanya karena tidak memiliki izin kita lakukan pembubaran. Tetapi karena adanya musik remix kita takutkan di lokasi itu rentan penyalahgunaan narkoba,” bebernya.
Rafiq Bombay, sapaan akrabnya khususnya ada pelaksanaan hajatan menggunakan OT, hendaknya mengajukan izin kepada pihak terkait. Sehingga tidak meresahkan masyarakat sekitar dan akhirnya terpaksa dibubarkan, pungkasnya.(Dk)
Editor:Heru