PRABUMULIH, DutaSumsel -- Beredar kabar kalau kasasi diajukan terpidana arisan bodong berinisial Pu disetujui MA, ia dibebaskan dan belakangan informasi kembali ditahan karena ada laporan lain.
Namun, hal itu dibantah Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, Alita Firman SH MH didampingi Kanit Pidkor, Aiptu J Sialagan SH ketika dikonfirmasi awak media, belum lama ini.
“Iya betul, memang kasasinya 1 tahun penjara. Karena, telah menjalani hukum 1 tahun di Rutan Klas IIB Prabumulih terpidana bisa bebas. Tetapi, wajib membayar uang Rp 300 juta terkait kerugian ditimbulkan akibat arisan bodong dikelolanya. Informasinya, jika tidak dibayarkan dalam waktu tertentu dikenakan hukuman tambahan 2 tahun. Artinya, terpidana Pu wajib menjalani hukuman itu,” ujar Alita, sapaan akrabnya.
Kata dia, MA menyakini kalau Pu bersalah. Tetapi, karena, ada niat pengembalian uang makanya ia diberikan putusan 1 tahun penjara tetapi bersyarat. Kalau, tidak dipenuhi jelas Pu tetap harus menyelesaikan hukumannya.
“Sebelumnya, terpidana Pu divonis 3 tahun PN Prabumulih. Mengajukan banding ke PT, juga sama. Namun, mengajukan kasasi diberikan putusan bebas tetapi wajib membayar uang Rp 300 juta kepada korban. Akibat kerugian ditimbulkan, karena arisan bodong dijalankannya,” terang Mantan Kasatreskrim Narkoba Polres Lahat ini.
Soal adanya laporan lagi, itu keliru jelasnya. Informasi benar, memang ada laporan sebelumnya tetapi sudah berdamai. “Sehingga, gugur dan pidana hukum tidak bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (jon)
Editor:Heru