• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dua Pengedar Ineks Asal PALI Di Bekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih

    Senin, 16 Januari 2023, Januari 16, 2023 WIB Last Updated 2023-01-16T07:21:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PRABUMULIH, DutaSumsel -- Dua warga Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Yaitu, Jatmiko Apriansyah alias Miko dan Dewa Purwadi alias Dewo merupakan pengedar narkoba jenis ekstasi berhasil dibekuk jajaran Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Sabtu, 14 Januari 2023.


    Berawal adanya informasi, adanya transaksi di Jalan Sudirman Gang Tirta Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Setelah menunggu hampir 6 jam, akhirnya kedua pengedar diincar datang.


    Kedua pengedar sempat di dekat petugas pimpinan Iptu Darmawan SH, namun melarikan diri tetapi tak lama berhasil dibekuk. Dari tangan para pengedar tersebut, diamankan 8 butir ekstasi seberat 3,17 gram. Lalu, 1 buah HP merk Vivo warna biru dan 1 buah HP merk Realme warna abu-abu.


    Ketika diinterogasi petugas, baik Miko dan Dewo mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba jenis ekstasi tersebut. Usai penangkapan, kedua pengedar narkoba jenis ekstasi bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih dan disita guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih jauh.


    Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Narkoba, AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Kedua TSK, Dp dan JA diringkus anggota ketika ingin melakukan transaksi narkoba di kawasan Patih Galung. Dari tangannya, disita 8 butir ineks dan barang bukti lainnya,” jelas Heri.


    Kasusnya sendiri masih terus dilidik dan dikembangkan jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih, sedangkan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (jon)


    Editor:Heru

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini