PRABUMULIH, DutaSumsel -- Julius Pratama dilaporkan mantan isterinya Mega Agustina atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari laporan itu, Kepolisian Sektor Cambai mengutus anggota Bhabinkamtibmas untuk mendamaikan konflik dugaan penganiayaan dan pengrusakan rumah di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Wanianto didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Eried Seranasta Candra mengatakan, keduanya sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi.
"Ada laporan masuk ke Polsek Cambai Kota Prabumulih. Berdasarkan laporan itu, kita langsung menemui warga yang berselisih. Alhamdulillah setelah dimediasi keduanya sepakat berdamai," jelas Bripka Candra, Minggu (22/1/2023).
Kedua Nya pun, lanjut Candra, diikat syarat perjanjian dan dibuktikan di atas materai dengan disaksikan perangkat pemerintahan setempat, ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Cambai, Sopian Hadi
"Keduanya saling memaafkan atas kesalahpahaman yang terjadi. Apabila salah satu melanggar perjanjian, maka harus siap dibawa ke ranah hukum," jelasnya.
Sementara, Ketua Rt Sopian Hadi menuturkan, awalnya Julius Pratama mendatangi rumah dan meminta jangan menjual kalung emas yang ia berikan ke anak perempuannya.
Julius menduga, Mega akan menjual emas tersebut, untuk membayar biaya kepengurusan perceraian mereka. Karena berselisih faham, keduanya terlibat pertengkaran. Julius diduga memukul Mega hingga memar di bagian leher.
"Berkas perceraian keduanya sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Kota Prabumulih dan tinggal menunggu salinan Surat Putusan dari Pengadilan Agama tersebut," katanya.
Lanjut Sopian, dihadapan Pihak Kepolisian dan keluarga kedua belah pihak, mereka berdua sepakat berdamai dan tidak akan mengulangi kejadian yang serupa.
"Tadi pihak Mega Agustina telah mengembalikan emas pemberian dari Julius Pratama dalam bentuk (emas kalung seberat ½ suku dan anting-anting seberat 1 gram)," pungkasnya.(*)
Editor:Heru