PRABUMULIH, DutaSumsel -- Mendapatkan informasi ada dua warganya berselisih, Su, 56 tahun dan MA, 18 tahun. Bhabinkamtibmas Pasar II, Bripka Adil langsung berkordinasi bersama tiga pilar. Lurah Pasar II dan Babinsa melakukan upaya mediasi, hingga terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, Rabu, 18 Januari 2023.
Kedua belah pihak menandatangani surat perdamaian, mengakhiri perselisihannya. Jika terjadi lagi, maka siap diproses hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP mengatakan, personel Bhabinkamtibmas di samping melaksanakan tugas pokok melakukan pembinaan terhadap masyarakat.
“Juga melakukan deteksi dini dan mediasi/negosiasi, juga problem Solving, agar terciptanya kondisi kondusif di desa/kelurahan binaannya serta bentuk kepedulian Bhabinkamtibmas kepada warga binaannya dan mempererat tali silaturahmi warga,” kata dia.
Jelas Rafiq menerangkan, problem solving dilaksanakan bertujuan sebagai upaya mengantisipasi permasalah kecil tidak menjadi besar kemudian berdampak pada terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat
“Lebih utama adalah menciptakan rasa aman bagi masyarakat sehingga kehadiran Polisi benar-benar dirasakan khususnya warga wilkum Polsek Prabumulih Barat,” pungkasnya.
Editor:Heru