PRABUMULIH, DutaSumsel -- Ari Arwin alias Awin, 29 tahun, warga Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Jumat, 6 Januari 2023, sekitar pukul 19.40 WIB.
Usai mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dari salah satu Bandar alias BD berinisial Da di Jalan Tower Kelurahab Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Pelaku, Awin sempat membuat barang bukti dua paket sabu ke tanah.
Ketika dilakukan penggeledahan, tak jauh dari rumah BD Da tersebut. Usai penangkapan, Da langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH menjelaskan, ditangkapnya pelaku Dan, hasil lidik dan pengembangan personel Satres Narkoba.
“Barang bukti kita sita 2 paket sabu, seberat 10,02 gram. Pelaku sudah kita jebloskan ke penjara, dan DPO Da tengah kita selidiki dan kembangkan,” terangnya.
Kata dia, Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancamannya, paling singkat 5 tahun. “Paling lama 20 tahun, juga kena denda Rp 100 miliar,” tukasnya.
Awin dihadapan petugas mengaku, baru tiga bulan menjadi penggemar sabu. Tergiur keuntungan besar, makanya ia menekuni bisnis sabu itu. “Saya mengambil sabu dari BD Da dari Prabumulih, saya jual di Desa Kemang. Keuntungannya, lumayan sekali mengambil barang Rp 2-3 juta,” tukasnya.
Terangnya, selain tergiur keuntungan karena kebutuhan hidup. “Saya ditangkap sehabis ambil barang, modal Rp 7,5 juta beli 10 gram sabu, 2 paket,” pungkasnya. (jon)
Editor:Heru