PRABUMULIH, DutaSumsel -- Tilang ETLE dan Aplikasi Smart City Dulur Kito, segera akan diberlakukan Januari 2023. Sosialisasi tentang penerapan, terus dilakukan petugas Satlantas Polres Prabumulih agar masyarakat memahaminya.
Juga, meningkatkan kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan lalin agar tidak melanggar sehingga terekam kamera ETLE telah dipasang di tiga titik.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu.
“Iya betul, per Januari 2023 Tiang ETLE dan Aplikasi Smart City Dulur Kito telah diberlakukan. Apalagi, kamera ETLE telah dipasang,” ujar Muthe, sapaan akrabnya, Kamis (29/12/2022).
Ungkapnya, kegiatan sosialisasi ini bagian dari upaya edukasi masyarakat, agar meningkatkan kepatuhan dan ketaatannya terhadap aturan lain. “Agar tidak kena Tilang ETLE, secara otomatis merekam pelanggaran dilakukan pengendara kendaraan,” beber kasat lantas cantik ini.
Wanita lama bertugas di Ditlantas Polda Sumsel ini menjelaskan, penerapan ETLE ini akan dilakukan di seluruh wilayah Polda Sumsel, termasuk Polres Prabumulih.
“Jika kena Tilang ETLE, surat akan langsung sampai ke rumah. Jika memiliki kendaraan sudah dijual, sebaiknya lapor ke Satlantas Polres Prabumulih agar diblokir. Sehingga, Tilang ETLE tidak sampai ke pemilik lama melainkan ke pemilik baru,” pesannya.
Editor: Heru