PRABUMULIH, DutaSumsel -- Polres Prabumulih terus menyelidiki salah satu kasus dugaan korupsi dana desa menjerat Mantan Kades di Kota Nanas ini berada di Kecamatan Cambai. Sejauh ini, masih berjalan dan ditangani penyidik Polres Prabumulih melalui Satreskrim dan Unit Pidkor. Apalagi, susah jelas ada indikasi menimbulkan kerugian negara.
Hasil audit BPKP Perwakilan ditemukan kerugian negara Rp 507 juta, dan informasi dihimpun awak media Polres Prabumulih telah menetap tersangka. Bukan saja mantan kades, tetapi juga lainnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH membenarkan hal itu. “Penyerahan berkas ke Kejari Prabumulih, telah tahap 1 dan sekarang masih berjalan proses hukumnya. Dan, memang hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel ditemukan kerugian negara Rp 507 juta,” ujar Kapolres.
Tahun ini, kata Alumni AKPOL 2002 ini menjelaskan, memang sejauh ini baru satu kasus dugaan korupsi disidik Satreskrim Polres Prabumulih. “Kita upayakan secepatnya, berkasnya lengkap hingga penyidik menyerah berkas ke Kejari Prabumulih dinyatakan lengkap atau P21,” terang Witdiardi.
Kasus tersebut, aku Wit masih terus dilakukan penyelidikan oleh penyidik di Unit Pidkor Polres Prabumulih sejauh ini. “Sejumlah saksi, termasuk Mantan Kades tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dugaan korupsi dana desa tersebut,” tukasnya. (jon)
Editor: Heru