• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kasus Penimbunan BBM Harus Jadi Perhatian Serius, Ini Pesan Kapolres

    Kamis, 29 Desember 2022, Desember 29, 2022 WIB Last Updated 2022-12-29T13:15:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PRABUMULIH, DutaSumsel -- Satu tahun belakangan ini, ada sebanyak 16 kasus UU Migas atau ‘Penimbunan BBM’ ditangani Polres Prabumulih. Dalam rangka memberikan efek jera, juga kepastian hukum bagi para pelaku penimbun BBM.


    Hal itu ditegaskan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH ketika melakukan press release akhir tahun bersama sejumlah awak media di Aula Besar Mapolres, Kamis, 29 Desember 2022.


    “Tindak hanya kasus kriminalitas dan narkoba saja, kita tangani selama satu tahun ini. Demikian pula, kasus UU Migas atau Penimbunan BBM ada 16 kasus kita tangani sepanjang tahun,” ujar Kapolres, Kamis.


    Terkait Penimbunan BBM ini, aku Witdiardi terus menerus melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal itu. Karena, hal itu jelas melanggar hukum. “Karena, dampaknya merugikan masyarakat. Menyebabkan, ketersediaan stok BBM kosong dan antrian panjang,” tukas Wit.


    Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi terpisah membenarkan hal itu. “Iya, 10 kasus memang telah inkrah. Sedangkan, 6 kasus masih dalam tahap penyidikan sejauh ini,” bebernya.


    Bagi pelaku UU Migas, kata Alita, dijerat penjara di atas 4 tahun. “Makanya, kita ingatkan pelaku Penimbunan BBM tidak melakukan aksinya jika tindak ingin di penjara,” pungkasnya. (jon)


    Editor: Heru

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini