PRABUMULIH, DutaSumsel -- Gara-gara kesal terhadap istri, hingga terjadi kasus KDRT akhirnya membuat Rapio, 26 tahun warga Jalan Tri Sukses RT 20/RW 08 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara merasakan dinginnya dinding penjara.
Kejadian aksi penganiayaan kepada istrinya pada Senin, 5 Desember 2022 di rumahnya. Akibat kejadian itu, istrinya mengalami luka lebam di tangan dan berobat ke RS AR Bunda. Hingga kejadian ini, dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Gurita Polres Prabumulih langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Rapio di rumahnya hingga akhirnya di bawa ke Mapolres Prabumulih guna proses hukum akibat penganiayaan terhadap istrinya.
Dihadapan petugas, Rapio mengakui perbuatannya karena kesal perilaku istrinya. Dan, ia pun menyesal telah melakukan penganiayaan istrinya mengalami luka lebam di tangannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT.
“Betul, pelaku penganiayaan istri kita tangkap di rumahnya. Kini, sudah diamankan dan dimasukkan ke sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Alita.
Sebutnya, pelaku sendiri diancam penjara di atas 5 tahun karena perbuatannya itu. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan tim penyidik,” pungkasnya. (jon)
Editor: Heru