• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    BPSILHK PALEMBANG AJAK ELEMEN MASYARAKAT LINDUNGI DAN KELOLA KHDTK DENGAN BIJAK

    Rabu, 30 November 2022, November 30, 2022 WIB Last Updated 2022-11-30T12:22:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PALI, DutaSumsel -- Kepala BPSILHK Palembang, Bayu Subekti, beserta Tim mengelar sosialisasi pengelolaan KHDTK Benakat di ruang rapat kantor Bupati PALI, Senin (28/11/2022). Turut hadir dalam sosialisasi ini Wakil Bupati PALI beserta jajarannya, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, perwakilan dari BPTH Wilayah I, Kepala KPH Wilayah XII Benakat, Koramil 404-03 Talang Ubi, Camat Talang Ubi dan Kepala Desa Benakat Minyak dan Sungan Baung, dan masyarakat sekitar KHDTK Benakat.


    Sosialisasi ini dilaksanakan untuk membangun strategi kolaboratif yang bertujuan mengurangi konflik sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan KHDTK yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga untuk menyamakan persepsi para Pihak dalam pengelolaan bersama masyarakat di KHDTK Benakat, sehingga pengelolaan kawasan yang lestari serta pemanfaatan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan untuk tujuan penelitian dan pengembangan kehutanan dapat terwujud sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pengelolaan hutan kolaboratif.


    Kepala BPSILHK Palembang, Bayu Subekti, menegaskan konsep pengelolaan bersama ini bukan dalam artian “membagi-bagi lahan” tapi justru untuk memulihkan kawasan hutan. “Konsep pengelolaan bersama yang kami sampaikan ini merupakan win-win solution baik bagi KHDTK Benakat maupun masyarakat”, ujar Bayu Subekti.


    Ditambahkannya, pengelolaan bersama ini akan mengusung konsep agroforestri , baik dalam bentuk agrosilvikutur, silvopastur, maupun agrosilvopastur. Tanaman yang diperbolehkan merupakan tanaman pertanian yang dicampur dengan tanaman kehutanan, sedangkan tanaman sawit dan karet tidak diperbolehkan untuk ditanam di KHDTK. Selain itu, masyarakat (petani) harus tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) dan KTH ini harus tergabung dalam GAPOKTANHUT. Setiap 1 KK hanya diperbolehkan untuk mengelola 2 hektar lahan yang digarap sendiri, dan dilarang untuk diperjualbelikan/dipindahtangankan/disewakan ke orang lain.


    Pemerintah Daerah Kabupaten PALI yang diwakili oleh Wakil Bupati Kab. PALI, Soemarjono, mengatakan bahwa Pemda PALI mendukung upaya BPSILHK Palembang dalam menjaga keutuhan kawasan di KHDTK Benakat ini. Soemarjono meminta agar BPSILHK Palembang terus hadir dalam pengelolaan KHDTK Benakat agar penguasaan lahan secara illegal di KHTDK ini tidak semakin meluas. Soemarjono juga memerintahkan aparat pemerintahan desa untuk ikut andil dalam upaya pemulihan kawasan ini, salah satunya dengan memastikan status kependudukan masyarakat yang berada di areal KHDTK tersebut. 


    Setelah acara sosialisasi pengelolaan KHDTK, peserta rapat diajak untuk melakukan pencabutan sawit di areal KHDTK Benakat dan ditanam kembali dengan penanaman bibit Shorea Belangeran.  Pencabutan sawit secara simbolis ini dihadiri oleh Asisten 2 Sekda Kabupaten PALI, KPH Wilayah XII Benakat, anggota Koramil 404-03, kru media, serta masyarakat sekitar. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi pemulihan kawasan KHDTK Benakat.


    Letak geografis dan administratif KHDTK Benakat yang bersinggungan langsung dengan masyarakat membuat kawasan tersebut rentan terhadap konflik tenurial. Maraknya penguasaan lahan secara tidak sah oleh masyarakat, baik dari desa sekitar maupun pendatang membuat keutuhan kawasan ini menjadi terancam, selain adanya gangguan lain berupa penebangan tanpa izin (ilegal logging) dan kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 111/Menhut-II/2004,pengelolaan KHDTK Benakat diberikan kepada BPSILHK Palembang yang dulunya Balai Litbang LHK Palembang. KHDTK Benakat terletak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Muara Enim seluas 3.724,80 hektar.


    Pengelolaan KHDTK Bersama masyarakat diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang  Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 448 ayat (3) dan Pasal 445 ayat (3) huruf g.(ORI)


    Editor:Heru

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini