PALI, Dutasumsel -- Geliat pembangunan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sejak dipimpin oleh Heri Amalindo tampak cukup pesat. Selain untuk memenuhi kebutuhan Publik, Kabupaten PALI tentunya berupaya semaksimal mungkin untuk mengejar ketertinggalan dari Kabupaten Kota lainnya di Sumsel.
Selaras dengan program kerja Pemerintah, pemenuhan akses infrastruktur jalan utama dan jalan pemukiman masyarakat pun belakangan terus digesa. Tujuannya tidak lain ialah untuk peningkatan ekonomi kerakyatan. Dimana ketika akses jalan yang representatif sudah tersedia dengan baik, maka peningkatan ekonomi kerakyatan pun akan terdorong.
Namun sangat disayangkan, ketika pemerintah yang terus berupaya mewujudkan kesejahteraan rakyatnya melalui program pembangunan, tidak Serta merta di ikuti oleh pelaksana pembangunan di lapangan. Ada saja upaya pelaksana (kontraktor-red) menjatuhkan citra Pemerintah dimata masyarakatnya. Sabtu (15/10/2022).
Contohnya, proyek pembangunan Peningkatan Jalan Harapan Jaya - Purun Timur Kecamatan Penukal kabupaten PALI, Proyek ini jika dikerjakan sesuai rencana anggaran biaya ( RAB ) setidaknya mampu mengangkat Citra Pemerintah di mata rakyatnya. Niatan Pemerintah yang ingin memakmurkan rakyatnya justru tercoreng oleh perilaku rekanan kontraktor yang kerap mengabaikan kualitas demi meraup keuntungan tanpa batas.
Alhasil, tidak sedikit proyek yang dianggarkan melalui APBD harus kandas dan rusak sebelum masa senja. Hal ini juga diperparah dengan minimnya pengawasan dari kuasa pengguna anggaran (KPA) sehingga para rekanan begitu leluasa memainkan peran tanpa ragu sebab tidak ada "beliau" yang sewaktu -waktu siap mengadu.
Hasil penelusuran Duta Sumsel pada proyek berjudul ''proyek pembangunan Peningkatan Jalan Harapan Jaya - Purun Timur" ini dikerjakan oleh CV. NOIS PRATAMA. Di papan proyek terpampang nilai paket pekerjaan sebesar Rp. 5.338.276.000,- dengan sumber dana APBD PALI tahun anggaran 2022. Nilai proyek sangat fantastis, namun logikanya, penempatan papan proyek saja sudah melanggar aturan karena tidak melampirkan volume atau ukuran panjang dan lebar jalan yang akan dibangun.
Maka sangat wajar jika rekanan kontraktor leluasa bekerja seadanya tanpa acuan yang mengikat sebagai landasan pelaksanaan pekerjaan. Hal ini dibuktikan pula dengan pekerjaan yang asal-asalan dilapangan. Terpantau proyek pembangunan jalan Pengerasannya di duga tidak menggunakan Batu Agregat B murni, serta terlalu tipis sebagaimana pembangunan jalan.
Kemudian Campuran Cor Beton yang di gunakan batunya terlalu sedikit terlihat lebih banyak adukan pasir, semen dan air sehingga kualitas bahan dan campuran Cor Beton pada bangunan jalan tersebut di pertanyakan.
ZN (38) NP (33) dan ASN (40) sebagai Putra Daerah Pali Yang bergelut di bidang Jasa Konstruksi (red. Konsultan maupun Kontraktor) serta mantan konsultan dari Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kontruksi sangat teriris melihat hasil dari Pembangunan di bidang Infrastuktur yang ada, salah satunya adalah pembangunan
Pekerjaan dengan nilai sebesar itu di duga di kerjakan oleh pihak ketiga hanya memprioritaskan “Profit Oriental” hingga dalam pelaksanaan Saya kira Melalaikan metode pelaksanaan maupun persyaratan Teknis yang di isyaratkan, Seperti Base, sub Base, material, maupun Kualitas Beton sendiri, sehingga hasil Pekerjaan berdampak pada kuat beton, usia beton. Bisa dilihat dari gejala awal yaitu aus beton, retak-retak, penurunan jalan akibat muatan gandar kendaraan.
Namun ini pekerjaan yang komplek artinya sinergi Perencaan, Pelaksanaan dan Pengawasan yang di tunjuk oleh stek holder dalam hal ini SKPD terkait (Red. Dinas PUPR Kab. PALI).
Saya duga ketiga element penting ini kurang melakukan koordinasi maupun rekordinasi yaitu peran dan fungsi Supervisi – Kontraktor dan Dinas Terkait.
Jika pengawasan dan Koordinasi rutin tiap permasalahan maupun perkembangan kegiatan, untuk memenuhi tuntutan persyaratan yang di isyaratkan serta mengacu pada metode pelaksanaan tentu hasilnya di duga tidak seburuk itu.(ORI)
Editor: Heru