PALI, Dutasumsel -- Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat dan pemberitaan yang beredar terkait buruk dan minimnya pengawasan pembangunan infrastruktur yang ada di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan para pengamat dan pemerhati perkembangan pembangunan Angkat bicara.
M. Taupik H. BS selaku Aktivis dan Pengamat Pembangunan Kabupaten PALI menyikapi keresahan masyarakat dalam hal pembangunan infrastruktur yang di nilai dapat berdampak merugikan masyarakat. Senin (17/10/2022).
Dalam hal ini Ia mengatakan ada hal yang perlu di perbaiki dalam pembangunan infrastruktur yang ada saat ini seperti meningkatkan mutu dan kualitas dari bangunan yang ada, serta lebih meningkatkan dari sisi pengawasan dari instansi terkait, ungkapnya.
Seperti pembangunan yang stek holder nya dari Dinas PUPR PALI dapat kita duga kinerjanya belum maksimal karena masih banyak di temukan di lapangan oknum pihak ketiga atau kontraktor yang kurang profesional sehingga melalaikan perjanjian kontrak kerja yang telah di sepakati bersama
Jika kontraktor Melalaikan metode pelaksanaan maupun persyaratan Teknis yang di isyaratkan, Seperti Base, sub Base, material, maupun Kualitas Beton sendiri, maka hasil Pekerjaan berdampak pada kuat beton, usia beton. Bisa dilihat dari gejala awal yaitu aus beton, retak-retak, penurunan jalan akibat muatan gandar kendaraan.
Adapun dugaan temuan kami di lapangan oknum pihak ketiga sering bermain di pengurangan mutu bangunan, seperti mengurangi ketebalan pengerasan jalan, tidak menggunakan batu Agregat atau batu cor yang telah di tentukan serta pekerja di lapangan tidak menggunakan Peralatan keselamatan kerja (K3).
Semua itu di sebabkan entah di sengaja atau kelalaian pengawasan dari stek holder (Red. Dinas PUPR Kab. PALI) itu sendiri yang pada akhirnya Alhasil, tidak sedikit proyek yang dianggarkan melalui APBD harus kandas dan rusak sebelum masa senja.
Hal ini juga diperparah dengan minimnya pengawasan dari KPA,PPTK,Konsultan Pengawas, sehingga para rekanan begitu leluasa memainkan peran tanpa ragu. Maka sangat wajar jika rekanan kontraktor leluasa bekerja seadanya tanpa acuan yang mengikat sebagai landasan pelaksanaan pekerjaan.
Seharusnya jika pengawasan ketat dan rutin di lakukan dari Instansi (Red. Dinas PUPR Kab. PALI) maupun Konsultan Pengawas maka kecil kemungkinan hal hal yang tidak di inginkan akan terjadi.
Disinilah keprofesionalan dari Instansi terkait sering di pertanyaan karena sebagai penyelenggara Negara yang harus mematuhi Undang undang No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Biasanya di dalam kontrak kerjasama tertuang poin poin yang mengikat agar kedua belah pihak di tuntut agar bekerja profesional " Bukan karena Faktor kedekatan ataupun faktor lainnya yang pada akhirnya dapat menciderai isi perjanjian kontrak kerja itu sendiri.
Dalam hukum kontrak pekerjaan pembangunan infrastruktur di pemerintahan jika ada pekerjaan pihak ketiga yang melalaikan perjanjian kontrak kerja, adapun jika di nilai ada kerugian Negara di dalam suatu pekerjaan maka pihak pelaksana (Kontraktor) akan di wajibkan mengembalikan kerugian Negara tersebut.
Akan tetapi meski kerugian negara yang nantinya di kembalikan masih ada pihak yang di rugikan yaitu rakyat akibat ulah dari para oknum instansi ataupun kontraktor yang bekerja tidak profesional, tutup M. Taupik H.BS.
Kami selaku masyarakat sangat berharap agar Bupati dan DPRD PALI agar melihat dan mendengarkan keresahan masyarakat serta dapat lebih meningkatkan kinerja Para pegawai ASN yang ada di Dinas PUPR PALI, ungkap Eko dan Emi.
Sangat disayangkan Ristanto selaku Kepala Dinas PUPR PALI saat di konfirmasi melalui surat ataupun lewat WhatsApp pribadinya terkait lemahnya pengawasan sampai saat ini masih belum ada jawaban.(ORI)
Editor: Heru